Dimana kaki dipijak ijak disitu langit di jungjung, barangkali paribahasa tersebut cocok untuk mengawali tulisan ini.
Peribahasa tersebut bisa diartikan untuk menghormati dan melaksanakan tata aturan, kebiasan dan apapun di tempat kita berada. Termasuk didalamnya saat kita melaksanakan umroh maupun haji di Tanah suci, kita harus menaati aturan dan menghormati adat kebiasaan di wilayah tersebut.
Sebagai tempat suci bagi orang islam, tentu Makkah memiliki aturannya sendiri untuk mengurus berbagai hal. Termasuk aturan yang harus jamaah patuhi saat berada di ruang publik.
Aturan tersebut secara resmi termuat pada Keputusan Ketua Dewan Menteri Nomor 444 Tahun 1440 H/2019 M tentang Aturan Etika di Depan Publik (الذوق العام). Aturan ini menjelaskan bahwa etika publik adalah seperangkat perilaku dan moral yang mencerminkan nilai, prinsip, dan identitas masyarakat sesuai dasar hukum pemerintahan.
Tentu aturan ini harus ditaati oleh jamaah, sebab jika melakukan pelanggaran bisa dikenakan denda antara 100 hingga 2 ribu riyal.
Berikut ini adalah 19 Larangan yang Harus Dihindari oleh Para Jamaah saat berada di ruang publik. Diantaranya adalah :
- Memotret orang secara langsung tanpa izin mereka
- Melakukan tindakan yang bersifat seksual di ruang publik
- Menaikkan volume musik di area pemukiman tanpa izin jika ada pengaduan
- Memutar musik saat adzan atau iqamah
- Tidak membuang kotoran hewan peliharaan
- Meludah di sembarang tempat
- Membuang sampah tidak pada tempatnya
- Duduk di kursi khusus lansia dan penyandang disabilitas tanpa hak
- Melewati pembatas dan masuk area publik yang dilarang
- Mengenakan pakaian tidak pantas di ruang publik
- Memakai pakaian dalam atau baju tidur di tempat umum
- Mengenakan pakaian dengan frasa cabul atau rasis
- Mengenakan pakaian dengan frasa, gambar, atau pola yang memicu rasisme, kebencian, promosi narkoba, atau pornografi
- Menulis atau menggambar pada alat transportasi tanpa izin
- Menempelkan frasa atau gambar di transportasi umum yang memicu rasisme, kebencian, narkoba, atau pornografi
- Menyebarkan poster atau publikasi komersial di ruang publik tanpa izin
- Membakar taman atau fasilitas umum
- Mengintimidasi orang di ruang publik dengan kata-kata atau tindakan
- Menyerobot antrian di tempat umum tanpa pengecualian
Itulah beberapa larangan yang harus diperhatikan saat melaksanakan umroh maupun haji. Tentu tujuan dari pelarangan ini adalah untuk menjaga kestabilan serta memperkuat nilai-nilai yang mereka punya. Dan sebagai jamaah yang merupakan tamu harus menghormati dan menjalankannya dengan baik.
Kreator : Kakang Agung Gumelar