Ada begitu banyak amalan yang bisa mengantarkan kita pada pahala-pahala terbaik. Salah satunya adalah sedekah. Sedekah bukan sekedar ibadah yang melibatkan hubungan kita dengan Allah SWT melainkan juga hubungan kita dengan sesama.
Penting untuk kita mengetahui jenis-jenis dari sedekah. Sebab bisa jadi ada sedekah yang hukumnya wajib di keluarkan sebab jika tidak ditunaikan maka akan menimbulka dosa. Sedekah memiliki dua jenis yaitu sedekah yang bersifat wajib dan juga yang bersifat sunnah. Yuk Kita simak apa saja jenis-jenis sedekah itu :
1. Sedekah Wajib
Sedekah wajib adalah sedekah yang harus ditunaikan oleh seorang muslim. Keharusan ini bisa muncul karena beberapa kondisi. Sebagaimana kita ketahui arti dari kata wajib secara fikih adalah apabila dilaksanakan mendapatkan pahala dan apabila ditinggalkan akan mendapat siksa.
Ada beberapa kategori dari sedekah wajib yaitu sebagai berikut :
a. Zakat
Zakat merupakan salah satu dari lima rukun islam. Dengan ditempatkannya zakat pada rukun islam tentu memberikan penegasan bahwa zakat adalah amalan yang utama. Yang dimaksud dengan zakat adalah mengeluarkan bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai nasab (ambang batas) atau syarat-syarat yang telah ditetapkan.
Secara umum zakat terbagi menjadi dua jenis, yakni zakat fitrah dan zakat mal. Zakat Fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang harus ditunaikan pada bulan Ramadhan.
Sedangkan Zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun sumber perolehannya, tidak bertentangan dengan ketentuan agama. Selain itu syarat zakat mal adalah harta yang dimiliki adalh hak penuh, kemudian halal baik barangnya maupun sumber mendapatkannya, telah cukup nisab atau ambang batasnya serta telah satu tahun/haul.
Contoh zakat mal seperti uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, zakat pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, perikanan, pertambangan, perniagaan dan lain-lain.
Dalam zakat, terdapat aturan khusus kepada siapa zakat harus diberikan. DalamAlqurah Surat At-Taubah ayat 60, Allah memberikan ketentuan ada delapan asnaf atau golongan orang yang menerima zakat yaitu sebagai berikut:
- Fakir, adalah orang yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
- Miskin, adalah orang yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan.
- Amil, adalah orang yang mengurusi zakat mulai dari mengumpulkan hingga mendistribusikan.
- Mualaf, adalah orang yang baru masuk islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam ketauhidannya.
- Riqab, adalah budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya.
- Gharimin,adalah orang yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.
- Fisabilillah, adalah mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.
- Ibnu Sabil, mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.
b. Kafarat
Kedua, yang menyebabkan seorang muslim wajib mengeluarkan sedekah adalah karena Kafarat. Kafarat merupakan suatu cara atau amalan pengganti yang bertujuan untuk menghapus dosa-dosa yang dilakukan secara sengaja. Dengan kata lain kafarat adalah membayar denda karena telah melakukan pelanggaran. Bentuknya ada banyak, dan salah satunya adalah dengan sedekah yang wajib ditunaikan.
Contoh kafarat adalah sebagai berikut :
- Kafarat karena dengan sengaja makan atau minum saat berpuasa wajib. Maka bentuk kafaratnya adalah dengan mengganti puasanya dihari lain atau memberi makan sejumlah orang miskin.
- Kafarat karena melakukan dosa yang berkaitan dengan seksual. Misalnya berhubungungan saat siang hari dibulan Ramadhan, maka harus melakukan penebusan dengan berpuasa berturut-turut atau memberi makan orang miskin .
- Kafarat karena sumpah palsu. Jika seseorang bersumpah palsu, mereka harus memberi makan sejumlah orang miskin atau melakukan tindakan penebusan sesuai dengan apa yang telah mereka sumpahkan.
- Kafarat untuk pelanggaran ibadah haji: Jika seorang jamaah haji melanggar aturan selama pelaksanaan ibadah haji, maka harys melakukan kafarat berupa menyembelih hewan kurban atau tindakan lainnya.
c. Nazar
Nazar adalah sebuah ungkapan kesungguhan untuk melakukan kebaikan. Sedekah yang wajib dikeluarkan tersebab nazar atau pemenuhan terhadap janji yang telah diucapkan seseorang kepada Allah SWT. Misalnya seseorang bernazar akan memberikan makanan atau bersedekah kepada 60 orang miskin apabila Allah mengabulkan permintaannya. Bentuk permintaannya bergantung pada kondisi seseorang. Misalnya ada yang ingin sembuh dari penyakit, ada yang bernazar apabila mendapatkan pekerjaan, dan lain sebagainya.
Ketika seseorang mengucapkan nazar maka ketika apa yang dimintanya Allah SWT kabulkan, nazarnya menjadi wajib untuk ditunaikan. Ketika bernazar seseorang harus mengungkan kesungguhan untuk melakukan kebaikan, bukan keburukan.
Nazar terdiri dari beberapa jenis, diantaranya :
- Nazar Mutlak, yaitu nazar yang diucapkan tanpa dikaitan dengan syarat tertentu melainkan secara sukarela diucapkan. Misalnya berjanji untuk memberi makan orang miskin. Maka, nazar ini tetap wajib dipenuhi karena telah diucapkan.
- Nazar Bersayarat. Yaitu jika nazar yang diungkapkan berkaitan dengan tercapainya suatu keinginan atau harapan. Misalnya bernazar akan bersedekah apabila sembuh dari sakit.
- Nazar Lajjaj. Nazar ini diucapkan sebagai bentuk motivasi untuk melakukan atau menghindari sesuatu, contohnya akan bersedekah jika dalam satu bulan tidak khatam Al-Qur’an.
- Nazar Tabarrur. Yiatu nazar yang diucapkan untuk melakukan ibadah tertentu tapa ada syarat yang harus dipenuhi. Misalnya berjanjia akan mewakafkan tanah untuk jadi pesantren atau masjid.
- Nazar Al-mujazah. Yaitu nazar yang mengikat seseorang untuk memenuhi janji sesuai apa yang diucapkan, tanpa ada kemungkinan untuk menggantikannya dengan hal lain.
2. Sedekah Sunnah
Setelah membahas tentang sedekah yang wajib ditunaikan, kia juga harus mengetahui mengena sedekah sunnah. Yang dimaksud dengan sedekah sunnah adalah sedekah yang dianjurkan dalam agama islam. Meskipun sedekah ini tidak wajib namun sangat dianjurkan untuk ditunaikan sebab memiliki berbagai keutamaan.
Contoh sedekah sunnah yang pertama adalah sedekah jariyah atau wakaf. Sedekah jariyah sangat dianjurkan karena memiliki keutamaan pahala yang tidak terputus bahkan jika orang yang menyedekahkannya telah meninggal.
Bentuk sedekah jariyah atau wakaf bisa dengan menyedekahkan tanah untuk dijadikan usaha seperti kebun, pertokoan dan lain lain dimana hasil keuntungannya akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan ummat. Atau bisa juga mewakafkan tanah untuk dijadikan masjid dan pondok pesantren yang menjadi tempat untuk beribadah dan mencari ilmu.
Contoh sedekah sunnah selanjutnya adalah segala jenis kebaikan baik melibatkan harta maupun tidak kepada makhluk hidup lainnya baik sesama manusia bahkan kepada hewan sekalipun.
Bentuknya bisa sedekah dengan harta seperti memberikan makanan, pakaian, sembako, biaya pendidikan dan lain sebagainya kepada fakir, miskin, yatim dan orang-orang yang membutuhkan.
Selain dengan harta kita bisa juga bersedekah dengan tersenyum kepada sesama, membagikan ilmu yang kita miliki kepada sesama, atau sedekah dengan tenaga yang kita punya.
Demikianlah jenis-jenis sedekah yang harus diketahui agar ibadah kita semakin bermakna. Semoga kita menjadi manusia yang gemar membantu sesama. Sebab sejatinya saat kita membantu sesama kita sedang membantu diri kita agar selamat baik di dunia maupun di akhirat kelak.
Kreator : Kakang Agung Gumelar